Kejagung Periksa 3 Saksi Inspektorat Tambang Terkait Korupsi Timah Korporasi, Sejumlah Nama Mencuat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

AYODESA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama, berinisial:

DW selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektur Tambang periode 2020 s.d. saat ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejati Babel Dalami Aliran Uang Terkait Korupsi Rp 30,4 M, Kabarnya Kepala BWS Ikut Kecipratan

Kemudian EF selaku PNS Inspektur Tambang periode 2020 s.d. saat ini. PDS selaku Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 s.d. 2016.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025), yang diterima redaksi AYODESA.COM, Senin malam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *