AYODESA.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam siaran pers yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (5/3/2025), para saksi yang diperiksa yakni berinisial:
1. HDR selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
2. TT selaku Kakak Tersangka TN alias AN.








