AYODESA.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komditas timah. Hafiz akan bersaksi untuk Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang merugikan hingga Rp 300 trilliun.
Hafiz tampak menunggu sidang dimulai di kursi pengunjung Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH. MH, Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Hingga pukul 10.45 WIB sidang belum dimulai.
Meski demikian, terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan serta penasehat hukumnya sudah hadir di ruang sidang.








