Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit PT Salim Ivomas, Fasilitas Perbankan Ikut Disorot

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit yang dilakukan PT Salim Ivomas Pratama (SIP). Perusahaan tersebut diduga mengekspor produk sawit di bawah harga pasar guna menekan kewajiban pajak sekaligus menyembunyikan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekspor.

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung, penyidik tidak hanya menelusuri transaksi ekspor perusahaan, tetapi juga mendalami fasilitas perbankan dan skema pembiayaan yang digunakan oleh sejumlah perusahaan terkait.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejaksaan Agung-ESDM Pererat Koordinasi, Fokus Kawal Tata Kelola Energi dan Kepastian Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pendalaman terhadap aspek perbankan masih terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Ada pendalaman dalam pemeriksaan terkait itu. Cuman pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami,” kata Anang Supriatna sebagaimana dikutip dari akun Instagram Satgas PKH, Senin (15/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah media Malaysia ramai memberitakan langkah Kejagung RI yang disebut telah memeriksa pihak perbankan terkait dugaan ekspor sawit oleh PT Salim Ivomas Pratama. Media-media seperti The Edge Malaysia, Free Malaysia Today, hingga The Star mengangkat laporan tersebut dengan mengutip pemberitaan Bloomberg berjudul “Indonesia authorities question Maybank staff over Salim exports”.

Baca Juga  Harga TBS Sawit Mulai Pulih, Mentan Amran: Hilirisasi Kelapa dan Pemulihan Harga Sawit Jadi Prioritas

Sorotan media internasional itu semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sejumlah karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk memenuhi panggilan Kejagung untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Maybank Indonesia menegaskan kehadiran karyawannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk kepatuhan dan kerja sama terhadap proses hukum yang dilakukan otoritas berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *