AYODESA.COM, JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang berinisial AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna , SH , MH, yang didampingi Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Anang menerangkan, dalam konstruksi perkara, AW diketahui memiliki hubungan dengan Zarof Ricar dalam sebuah proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Proyek tersebut menjadi pintu masuk keterkaitan keduanya dalam perkara ini.
Zarof Ricar disebut mengajak AW untuk ikut memberikan dukungan pendanaan dalam produksi film tersebut. Total modal yang disiapkan mencapai Rp4,5 miliar, yang dibagi rata antara tiga pihak.
“Tersangka AW memberikan kontribusi sebesar Rp1,5 miliar, demikian pula Zarof Ricar dan pihak production house berinisial GR masing-masing sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Anang saat memberikan keterangan pers dihadapan media.
Dalam proses penyidikan, tim melakukan penggeledahan di kantor AW yang berlokasi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting.
Dokumen tersebut diketahui berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar, yang diduga berkaitan dengan upaya penyembunyian aset.






