AYODESA.COM, JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Hery Susanto alias HS selaku Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Karena keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari solusi hingga akhirnya bertemu dengan HS.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia diduga bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur hasil pemeriksaan agar menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memberikan ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.






