Kasus Suap Gratifikasi Perkara Gregorius Ronald Tannur, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan, Zarof Ricar Paling Berat

Sidang tuntutan Zarof Ricar, Lisa Rachmat dan Meyrizka Widjaja, di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat,Rabu (28/5/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Perkara kasus suap gratifikasi penanganan kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan tiga terdakwa, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menuntut Zarof Ricar 20 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Zarof dituntut JPU paling berat diantara terdakwa lain Meyrizka Widjaja dan Lisa Rachmat. Menurut JPU, Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Perkara Kredit Macet BNI: JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Kritik Keras

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara,” kata JPU.

JPU Menilai, Zarof terbukti melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Sedangkan untuk Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa,  setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU juga mengatakan percobaan suap senilai Rp5 miliar dilakukan Zarof bersama Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur pada tahun 2024.

Baca Juga  DPRD Kota Pangkalpinang Panggil 3 OPD Bahas RKUP APBD 2025

Dalam sidang tuntutan JPU menyebut Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur,  dituntut selama 14 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga pemufakatan jahat percobaan menyuap majelis kasasi di MA. Lisa dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *