Kasus Perintangan Penyidikan, PH Sebut Peliputan Tian di JakTV Bersifat Akademik, Bukan Intervensi Hukum

Suasana persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan perintangan penanganan perkara korupsi, Jumat (9/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Nomor 120/Pidsus-TPK/2025.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang terdakwa, yakni Adhiya Muzakki (buzzer), Junaidi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bachtiar, Direktur Pemberitaan JakTV. Ketiganya disebut terlibat secara bersama-sama dalam upaya sistematis membentuk opini publik negatif guna mengganggu penanganan sejumlah perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Menurut JPU, para terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari penyusunan narasi, produksi konten, hingga penyebaran berita dan opini yang dinilai menyudutkan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan hari ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Dr Ir Sudarsono Sudomo (dosen Kehutanan ITB), Dr Andi Kusuma (advokat), Nico Alpiandi (wartawan), Elly Gustina Rebuin (aktivis lingkungan hidup), serta Adam Marcos dari pihak swasta.

Baca Juga  Sidang Dakwaan Kasus Pengrusakan Aset dan Pelanggaran UU ITE, 21 Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan

Penasihat hukum Tian Bachtiar, Didi Supriyanto, SH, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menyebut Tian semata-mata menjalankan tugas jurnalistik sebagai jurnalis JakTV.

“Saudara Tian ini sebagai orang JakTV yang melakukan perekaman atau peliputan terhadap kegiatan seminar,” kata Didi di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, kegiatan seminar yang diliput Tian murni bersifat akademik dan tidak membahas perkara hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Di dalam kegiatan seminar itu sendiri hanya bicara masalah-masalah terkait dengan akademis, termasuk metodologi penyusunan, kerugian lingkungan dan seterusnya. Yang diperdebatkan bukan soal perkara yang sedang ditangani kejaksaan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *