AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai tindakan oknum penagih utang yang diduga melanggar ketentuan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. OJK menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan prinsip pelindungan konsumen.
“OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” demikian pernyataan resmi OJK.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku serta AFPI terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector yang dimaksud.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam proses atau mekanisme penagihan, regulator akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus serta menjatuhkan sanksi berupa blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terbukti terlibat.






