Kasus Narkoba Ammar Zoni Cs Akan Berlangsung Offline, Satu Terdakwa Online, PH Devita: Bukti Medis Nyatakan Ade Chandra Sakit

Suasana sidang Ammar Zoni Cs di pengadilan negeri Jakarta Pusat

AYODESA.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa enam terdakwa dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk artis Ammar Zoni bersama lima terdakwa Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, akan menjalani sidang secara terpisah. Keputusan tersebut diambil karena salah satu terdakwa, Ade Chandra Maulana, diketahui sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC).

Keputusan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Dalam persidangan, hakim ketua menjelaskan adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 9 Desember 2025 mengenai pemindahan keenam terdakwa dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkoba Jakarta demi kelancaran proses hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Hadirkan Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Ini katanya!

Hakim menyebut bahwa para terdakwa diminta untuk dihadirkan secara langsung (offline) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdapat pengecualian bagi terdakwa keempat, Ade Chandra Maulana, yang harus mengikuti sidang secara online karena kondisi medisnya.

“Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, majelis hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Baca Juga  Prof. Hadi Subhan Nilai Proses Hukum Jimmy Masrin Dinilai Bentrok dengan PKPU, PH Soesilo Aribowo: PT PE Sedang Pulihkan Kewajiban
Foto penasehat hukum Devita Damayana

Devita Damayana, SH, Penasehat hukum terdakwa Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi,  memberikan keterangan usai persidangan. Ia menjelaskan bahwa pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 18 Desember 2025, majelis hakim akan menghadirkan lima terdakwa secara offline, sementara satu terdakwa tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Devita menegaskan bahwa Ade Chandra Maulana tidak dapat dibawa ke ruang persidangan karena sedang menjalani perawatan medis berdasarkan keterangan resmi dari rumah sakit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *