Kasus Korupsi Program MBG, Komisaris PT YAT Resmi Menjadi Tersangka

Tersangka AM dikawal ketat petugas Kejaksaan Agung.

AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AM selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPAI Ungkap Ribuan Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025, MBG hingga Eksploitasi Digital Jadi Sorotan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada awal 2025 ketika AM selaku Komisaris PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Baca Juga  KPUD DKI Jakarta Ungkap 3 Paslon Cagub & Cawagub Belum Memenuhi Syarat

Pertemuan tersebut disebut dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan PT YAT guna memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

“Setelah pertemuan tersebut, Tersangka AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan,” ungkap penyidik.

Baca Juga  Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara, Pengacara Andi Syarief: Kami harus Menyampaikan Fakta Persidangan

Penyidik mengungkapkan, sejak Februari 2025 AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, meskipun PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Karena PT YAT tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pengadaan, AM diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dengan cara mengakuisisi PT ASE guna mempermudah memenangkan proyek tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *