AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan replik atau jawaban atas nota pembelaan sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah di PT Pertamina. Replik tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam repliknya, JPU menyoroti pembelaan terdakwa Muhammad Kerry yang menyatakan tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Namun, JPU menegaskan fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina.
Menurut JPU, tekanan tersebut dilakukan untuk memaksakan pengambilan keputusan yang melanggar tahapan dan prosedur, baik dalam penyewaan storage BBM milik PT Orbit Terminal Merak maupun dalam proses sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” ujar JPU Zulkipli di persidangan.
Selain itu, JPU menguraikan adanya unsur niat jahat atau mens rea pada diri terdakwa Muhammad Kerry dan dua rekannya. Berdasarkan analisis teori hukum pidana, jaksa menyimpulkan tindakan para terdakwa berada pada tingkat kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.






