Kasus KoinP2P Bergulir, OJK Tegaskan Perlindungan Lender Jadi Prioritas

Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Rp 600 Miliar

AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan terus melakukan pengawasan intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P menyusul proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap perusahaan fintech lending tersebut.

Dalam siaran pers bernomor SP 93/OJK/DKPU/V/2026 yang dirilis pada 8 Mei 2026, OJK menyatakan menghormati serta mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” demikian pernyataan resmi OJK.

OJK menyebut, seiring berlangsungnya proses hukum dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejati DK Jakarta, pihaknya telah memanggil pemegang saham perusahaan untuk memastikan keberlangsungan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Baca Juga  OJK Gaungkan Semangat Kartini untuk Perkuat Integritas Sektor Keuangan

Sebagai tindak lanjut atas perkembangan kasus tersebut dan meningkatnya perhatian masyarakat, OJK mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain memanggil pengurus dan pemegang saham guna meminta komitmen penyelesaian kewajiban kepada lender, melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional dan tata kelola perusahaan, hingga audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga melakukan monitoring ketat terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah serta upaya perbaikan fundamental perusahaan demi menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *