Kasus Jaksa Azam Dalam Pusaran Penggelapan Barang Bukti Korban Robot Trading Fahrenheit Senilai Rp23,9 miliar

Ketiga terdakwa jalani sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

AYODESA.COM, JAKARTA — Azam Akhmad Akhsya jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung. Azam bersama dua pengacara tersebut, diduga menggelapkan barang bukti sebesar Rp23,9 miliar.

Azam adalah Jaksa Penuntut Umum(JPU) di perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto. Setelah Hendry kalah dalam pengajuan kasasi pada Desember 2023, uang rampasan dari Hendry sebesar Rp89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban. Namun Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung mengajak Azam untuk melakukan pemufakatan jahat dengan menggelapkan uang itu dengan cara membuat BA-20, berita acara pengembalian barang bukti palsu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejagung Hadirkan Direktur Eksekutif Walhi Babel Jadi Saksi untuk Harvey Moeis

Berdasarkan dokumen BA-20 yang dikeluarkan kejaksaan, kelompok yang diwakili Octavianus seharusnya menerima pengembalian Rp53,7 miliar untuk sekitar 900 korban. Namun, korban hanya menerima Rp 35,9 miliar. Sementara kelompok korban yang diwakili oleh Bonivasius, berdasarkan dokumen BA-20 mereka seharusnya menerima Rp8,4 miliar. Tapi yang diterima korban hanya Rp2,3 miliar. Total uang yang digelapkan para terdakwa adalah Rp23,9 miliar.

Persidangan para terdakwa, saat ini adalah pemeriksaan para saksi untuk dimintai keterangannya. JPU menghadirkan 8 orang saksi, diantaranya Davidson Samosir sebagai Ketua Paguyuban korban robot trading Fahrenheit (SIF-Solidarity Investor Fahrenheit) yang juga sebagai saksi pelapor dan Bryan Erik First Anggitya seorang pengacara.

Baca Juga  Terdakwa Rofalino Sampaikan Eksepsi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Berry Aprido Putra

Davidson dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung melakukan bujug rayu kepada Azam untuk melakukan pemufakatan jahat.

“Sepengetahuan saudara, bujug rayu seperti apa yang dilakukan advokat Octavianus dan Bonivasius pada jaksa Azam,” tanya Penasihat Hukum Azam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

“Keduanya menjanjikan uang. Maaf, ijin bukan maksud untuk memarjinalkan Aparatur Sipil Negara. Dari kaca mata saya bila seorang ASN ditawarkan miliaran rupiah, tentu tergiur,” jawab Davidson.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *