Kasus Gunawan Muhammad Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Lurah Rawasari Pastikan Bukan Tanah Eigendom Verponding

Foto para saksi disumpah sebelum meberikan kesaksian (foto doc)

AYODESA.COM-JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi-saksi, pada kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret tiga terdakwa, yaitu Gunawan Muhammad, Ropina Siahaan dan Saad Fadhil Sa’di. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, Kamis (26/9/2024).

Para saksi yang dihadirkan JPU adalah Abdul Hadi Wahab eks Lurah Rawasari tahun 1985-1988 dan M. Arief Biki Lurah tahun 2020 hingga saat ini. Para saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait status tanah yang menyeret para terdakwa, yang berlokasi di Pramuka Ujung.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Tuntut 5 Aparatur Peradilan Kasus Suap Vonis Bebas Ekspor CPO, MAN Dituntut 15 Tahun Penjara

Wahab yang saat ini telah berusia 88 tahun, didepan majelis hakim mengatakan bahwa status tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung itu adalah tanah girik.

“Tanah itu tidak ada eigendom, hanya girik,” katanya.

“Tapi Inggard (pelapor), masih bersikeras bahwa tanah itu miliknya, sejenggalpun Inggard tidak punya tanah di Pramuka Ujung,” jelasnya.

Sementara Arief, dalam keterangannya mengatakan bahwa sepengetahuannya ada beberapa pihak yeng mengklaim atas kepemilikan lahan di Pramuka Ujung tersebut, sehingga ini menjadi sengketa.

Baca Juga  Gunawan Muhammad Merasa Lega Akhirnya Gelang Detektor Dilepas Jaksa

“Sepengetahuan saya PT Bumi Tentram Waluya (BTW), pernah mengajukan permohonan bahwa tanah di Pramuka Ujung itu tidak dalam bersengketa, tapi Lurah saat itu tidak memberi,” terangnya.

Menurut Arief BTW mengklaim memiliki tanah tersebut berdasarkan SIPPT dan SP3L.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *