AYODESA.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan, melainkan sebuah kesimpulan yang telah ditetapkan sejak awal.
Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, isi replik jaksa tidak berisi argumentasi hukum maupun fakta yang terungkap selama proses persidangan, melainkan seolah-olah telah memutuskan dirinya bersalah sejak awal.
“Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas,” kata Nadiem dalam persidangan.
Nadiem mengaku sedih mendengar replik yang disampaikan jaksa karena dinilai tidak mengandung sisi kemanusiaan dan tidak menjawab poin-poin pembelaan yang telah ia sampaikan dalam pledoi.
“Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok,” ujarnya.
Dalam dupliknya, Nadiem menegaskan seluruh pembelaan yang disampaikannya semata-mata untuk memperjuangkan kebenaran dan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Ia juga menyebut seluruh interaksinya dengan tim di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdokumentasi dengan baik, mulai dari percakapan di grup WhatsApp, dokumen kebijakan, hasil audit, hingga data lapangan.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut menunjukkan niat baik dalam mendampingi program pengadaan Chromebook dari awal hingga akhir.
Bahkan, selama berada di rumah tahanan, Nadiem mengaku kembali membaca transkrip percakapan WhatsApp dengan timnya di Kemendikbudristek yang telah berusia lima tahun.






