AYODESA.COM, JAKARTA – Koalisi #BebaskanArief menilai kebebasan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, sebagai suatu keniscayaan. Koalisi tersebut menyebut Arief merupakan korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun aliran dana yang diterima oleh Arief. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar kuat bahwa Arief seharusnya dibebaskan demi hukum.
“Laporan ke DPR kemarin itu rasanya langkah tepat di saat penegakan hukum sudah banyak terjadi ketidakadilan,” ujar Syarif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, langkah politik hukum yang pernah dilakukan Komisi III DPR RI dalam sejumlah kasus sebelumnya dapat menjadi referensi dalam mendorong keadilan, termasuk dalam perkara Arief Pramuhanto.
“Saya kira kebebasan Pak Arief Pramuhanto adalah keniscayaan. Pak Arief tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Tidak ada aliran dana yang diterima. Impor masker dan alat kesehatan merupakan penugasan negara dalam situasi darurat pandemi Covid-19,” katanya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh pendapat Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir. Ia menilai dalam perkara ini tidak terdapat unsur mens rea, yang merupakan elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi.
“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Ketiga, tidak terbukti ada aliran dana kepada yang bersangkutan untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan,” ujar Mudzakkir.
Selain itu, Mudzakkir juga menyoroti kejanggalan dalam penerapan hukuman uang pengganti. Ia menilai terdapat kontradiksi ketika terdakwa tetap dibebankan kewajiban membayar uang pengganti, sementara tidak ditemukan adanya aliran dana.






