Kasus Arief Pramuhanto, Koalisi Sebut Tanpa Mens Rea dan Aliran Dana

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Koalisi #BebaskanArief menilai kebebasan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, sebagai suatu keniscayaan. Koalisi tersebut menyebut Arief merupakan korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun aliran dana yang diterima oleh Arief. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar kuat bahwa Arief seharusnya dibebaskan demi hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bos Smelter Aon Dituntut JPU 14 Tahun Penjara

“Laporan ke DPR kemarin itu rasanya langkah tepat di saat penegakan hukum sudah banyak terjadi ketidakadilan,” ujar Syarif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, langkah politik hukum yang pernah dilakukan Komisi III DPR RI dalam sejumlah kasus sebelumnya dapat menjadi referensi dalam mendorong keadilan, termasuk dalam perkara Arief Pramuhanto.

“Saya kira kebebasan Pak Arief Pramuhanto adalah keniscayaan. Pak Arief tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Tidak ada aliran dana yang diterima. Impor masker dan alat kesehatan merupakan penugasan negara dalam situasi darurat pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga  BNI Apresiasi Performa Tim Uber Indonesia Tembus Semifinal

Pandangan tersebut diperkuat oleh pendapat Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir. Ia menilai dalam perkara ini tidak terdapat unsur mens rea, yang merupakan elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi.

“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Ketiga, tidak terbukti ada aliran dana kepada yang bersangkutan untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan,” ujar Mudzakkir.

Baca Juga  Ketua PWI Babel Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan di Beltim

Selain itu, Mudzakkir juga menyoroti kejanggalan dalam penerapan hukuman uang pengganti. Ia menilai terdapat kontradiksi ketika terdakwa tetap dibebankan kewajiban membayar uang pengganti, sementara tidak ditemukan adanya aliran dana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *