AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan terkait pengungkapan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.

Keempat tersangka masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal kemarin di Belitung,” kata Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Kamis (6/8/2026) malam.
Agus menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan aktivitas perdagangan pasir timah ilegal tersebut.
Ha alias Aphin diduga berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Yo alias Esnew bertugas sebagai kuasa lapangan yang mengantarkan uang kepada penambang sekaligus mengambil pasir timah dari meja goyang.
Adapun Ac alias Joni diduga menjadi penyandang modal yang menyediakan dana untuk pembelian pasir timah. Sedangkan ES alias Tekok berperan sebagai penjaga gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah.
“Ha alias Aphin selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP. Yo alias Esnew bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang. Ac alias Joni berperan sebagai pemberi modal, sedangkan ES alias Tekok menjaga gudang penampungan pasir timah,” jelas Agus.






