Kasus 15 Kontainer Ilmenite, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dijemput Paksa

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. (Foto docs)

AYODESA.COM, JAKARTA – Kasus penindakan 15 kontainer mineral ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang diduga mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, beredar kabar bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediamannya di Jakarta.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti duduk perkara terkait kabar tersebut. Informasi mengenai dugaan penjemputan paksa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, sebagaimana dikutip dari sejumlah media daring.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

“Kepala Bea Cukai Junanto dijemput paksa tanpa ada pemberitahuan lebih dulu lewat surat panggilan, itu sama saja teror psikis. Apakah begitu aturan mainnya,” ujar Poltak Silitonga, dikutip dari jpnn.com, Minggu (21/6/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/6/2026) pagi, namun belum mendapat respons.

Begitu pula pihak Kantor Bea Cukai Pangkalpinang yang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Sementara itu, nomor telepon seluler Junanto Kurniawan juga tidak dapat dihubungi karena dalam keadaan tidak aktif.

Baca Juga  Sidang LPEI, Dalam Pleidoi Hendarto Klaim Gagal Bayar Terjadi Setelah Akuisisi Mentari Group

Kasus ini bermula dari laporan penyidik TNI Angkatan Laut pada 17 Mei 2026 terkait penindakan terhadap kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.

Dalam pemeriksaan di Dermaga Kodaeral IV, Batam, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor yang menyertainya. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *