Kakak Kandung Eks Hakim PN Surabaya Memberikan Keterangan Terkait Harta Heru Hanindyo

Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa Heru Hanindyo , perkara suap dan gratifikasi perkara pengurusan Gregorius Ronal Tannur yang divonis bebas. Persidangan teregister dengan  nomor Perkara  107/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst,  kali ini menghadirkan saksi a de charge atau meringankan, salah satunya adalah Arif Budi Harsono yang tak lain adalah Kakak Kandung terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Seperti sidang biasanya Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menanyakan identitas dari para saksi dan hubungannya dengan terdakwa. Hakim Ketua bertanya apakah saksi (Arif Budi Harsono) mengenal terdakwa Heru Hanindyo.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Banding Atas Putusan Lisa Rachmat, Andi: Barang Bukti Yang Tidak Berkaitan Dengan Perkara Harus Dikembalikan

“Terdakwa adalah adik kandung saya,” kata Arif singkat.

“Tanggapan dari penuntut umum, ini adik kandung?” tanya Hakim Ketua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab, Arif Budi Harsono memang ada di berkas perkara.

“Tapi karena yang bersangkutan setiap sidang hadir, mohon izin kami keberatan kalau beliau sebagai saksi.” terang JPU.

Penasihat Hukum terdakwa Heru Hanindyo menanggapi atas keberatan JPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *