AYODESA.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Siswanto AS, S.H., M.H., dalam upacara yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026).
Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Pelantikan ini menandai pengisian jabatan strategis yang sempat kosong dalam beberapa waktu terakhir di lingkungan Kejati Kepri.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam optimalisasi pengembalian kerugian negara.
“Pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting karena jabatan Asisten Pemulihan Aset merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat mengalami kekosongan. Padahal, pemulihan aset memiliki kontribusi besar dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum,” tegasnya.
Dengan dilantiknya pejabat baru, Kajati berharap fungsi pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, serta terintegrasi dengan seluruh bidang di Kejaksaan.
Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan institusi dalam memperkuat peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, serta pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah lembaga.
Kajati Kepri juga menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi sebagai upaya penyegaran serta penguatan manajemen kinerja demi mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan tersebut, J. Devy Sudarso memberikan sejumlah penekanan tugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik. Di antaranya meningkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki kondisi geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.








