AYODESA.COM – JAKARTA – LSM Koperlink nilai kasus Gunawan Muhammad terkesan dipaksakan. Hal ini disampaikan Junaidi aktivis LSM Koperlink usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Diketahui Gunawan Muhammad tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, meskipun batas waktu penahanan dirinya telah habis, Gunawan tetap mengikuti proses persidangan dirinya , untuk mendapatkan kepastian hukum.
Junaidi yang ditemui awak media usai persidangan, mengatakan persidangan atas nama Gunawan Muhammad seperti dipaksakan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SIPPT dari PT Bumi Tentram Waluya (BTW).
“Dengan demikian sudah hilang hak SIPPT dari BTW. Status kepemilikan tanah dihasilkan dari administrasi, bukan katanya-katanya,” katanya.
Junaidi juga mengatakan bahwa penjelasan dari saksi ahli yang dihadirkan JPU, yaitu Yagus Suyadi ahli pertanahan, tidak ada penjelasan yang dilanggar dari terdakwa Gunawan.








