AYODESA.COM, JAKARTA —
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) dan turunannya.
Para terdakwa, antara lain Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal PT Wilmar), Tian Bachtiar (mantan Direktur Pemberitaan Jak TV), dan M. Adhiya Muzzaki (aktivis/buzzer), didakwa berperan aktif dalam upaya menghalangi proses hukum melalui rekayasa opini publik dan penghilangan barang bukti.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Effendi, S.H., M.H., dengan nomor perkara 106-107-108-109-110-111-112/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa disebut melakukan serangkaian tindakan sistematis untuk membentuk opini publik bahwa penyidikan Kejaksaan terhadap korporasi minyak goreng merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan pemerintah.
“Para terdakwa secara bersama-sama menyusun dan menjalankan operasi media untuk mencitrakan penegakan hukum terhadap korporasi migor sebagai kriminalisasi kebijakan pemerintah,” ujar JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaan menyebut, “operasi media” tersebut diinisiasi oleh Marcella Santoso, berkolaborasi dengan Tian Bachtiar, yang saat itu menjabat Direktur Pemberitaan Jak TV. Operasi ini diduga didanai oleh tiga korporasi besar di sektor minyak goreng, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
JPU membeberkan detail langkah yang ditempuh para terdakwa untuk menggiring opini publik, antara lain:
1. Penempatan Berita di Media Arus Utama
Menyebarkan narasi yang menyoroti dugaan “maladministrasi” Kementerian Perdagangan dan menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan.
2. Program Televisi dan Konten Digital
Melalui acara “Jakarta Justice Forum” dan “Jak Forum” di Jak TV dan kanal YouTube, serta akun TikTok @jakTVofficial dan @jakOfficial, dengan episode bertajuk “Korupsi Migor: Kriminalisasi Kebijakan.”
3. Rekrutmen Akademisi dan Influencer
Mengundang sejumlah akademisi dan pengamat hukum, termasuk Prof. Agus Joko Pramono, untuk tampil dalam diskusi dan podcast dengan narasi pro-terdakwa.
4. Media Briefing dan Seminar Kampus
Menggelar diskusi publik bertema “Kriminalisasi Kebijakan Publik” di beberapa universitas, serta media briefing pada 5 Juli, 9 September, dan 3 Oktober 2023.
“Kegiatan media dan seminar tersebut dirancang untuk menggiring opini publik agar seolah-olah Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan ekspor CPO,” beber JPU.
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa pendanaan operasi media tersebut disalurkan melalui Marcella Santoso, yang menerima dana korporasi untuk kegiatan pencitraan publik.
“Pembiayaan operasi media bersumber dari dana korporasi melalui terdakwa Marcella Santoso yang disalurkan untuk kepentingan pencitraan publik,” ungkap Jaksa.
Laporan tertanggal 25 Oktober 2023 mencatat bahwa Tian Bachtiar mengeksekusi 67 berita positif untuk kepentingan korporasi, tiga kali media briefing, serta menyiapkan program TV dan podcast Jak Forum.








