AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kerja sama antara saksi dan para terdakwa dalam pembuatan konten negatif yang diduga bertujuan menghambat proses penegakan hukum. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
JPU Andi Setyawan menjelaskan, persidangan kali ini menghadirkan Marcella Santoso yang berstatus sebagai saksi. Dalam perkara tersebut, Marcella memberikan keterangan terkait tiga orang terdakwa, yakni Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army.
“Fokus utama persidangan hari ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan sejumlah perkara besar, mulai dari korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, hingga impor gula,” ujar Andi Setyawan kepada awak media usai persidangan.
Dalam persidangan, JPU membeberkan sejumlah alat bukti berupa rangkaian percakapan digital atau chat yang menunjukkan adanya komunikasi intensif antara saksi Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya dengan Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.
Bukti tersebut mengungkap adanya koordinasi terkait pembuatan konten-konten bernada negatif yang disebarluaskan melalui media sosial, seperti TikTok dan Instagram, dengan tujuan memengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Dari bukti percakapan yang kami ajukan, terlihat bahwa narasi konten disiapkan oleh saksi Marcella, kemudian diproduksi menjadi video oleh terdakwa Adhiya Muzakki sebelum dipublikasikan secara masif,” jelas Andi.








