AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan inefisiensi serius dalam tata kelola PT Pertamina (Persero) melalui kesaksian mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar, dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi.
JPU Triyana Setia Putra menyampaikan keterangan tersebut usai persidangan yang digelar pada Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Arcandra hadir sebagai saksi.
Dalam persidangan, Arcandra memaparkan secara komprehensif kondisi tata kelola Pertamina dari sektor hulu hingga hilir, terutama situasi sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.
Menurut JPU, saksi mengungkap fakta penting bahwa bagian minyak mentah negara sebesar 255 ribu barel per hari tidak diserap untuk kebutuhan dalam negeri. Minyak tersebut justru diekspor oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.
“Kondisi ini memaksa PT Pertamina melakukan impor minyak mentah, yang kemudian berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari tingginya biaya pengapalan hingga kebutuhan tambahan ruang penyimpanan atau storage,” ujar Triyana.








