AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa terminal milik PT Orbit Terminal Merak dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan terminal tersebut.
Keterangan itu disampaikan usai persidangan yang digelar Jumat (20/2/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa, yakni Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, guna mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama sewa terminal.
Dalam fakta persidangan, JPU mengungkap adanya dugaan pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati agar segera memproses perizinan serta Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Padahal, saat proposal kerja sama diajukan, seluruh jajaran direksi disebut telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi, sehingga belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.






