JPU Ungkap Dugaan Intervensi Proses Sewa Terminal OTM pada Sidang Lanjutan Korupsi Pertamina

JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. (Foto docs Puspenkum Kejagung RI)

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa terminal milik PT Orbit Terminal Merak dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan terminal tersebut.

Keterangan itu disampaikan usai persidangan yang digelar Jumat (20/2/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Legal PT Wilmar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik JAM PIDSUS Kasus Suap Penanganan Perkara CPO Di PN Jakarta Pusat

Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa, yakni Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, guna mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama sewa terminal.

Dalam fakta persidangan, JPU mengungkap adanya dugaan pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati agar segera memproses perizinan serta Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Padahal, saat proposal kerja sama diajukan, seluruh jajaran direksi disebut telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi, sehingga belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *