AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat adanya konflik kepentingan serta aliran dana investasi Google dalam perkara korupsi program Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari pihak GOTO dan Google Indonesia, yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri Fiona Handayani.
Sidang digelar untuk perkara dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya, JPU membeberkan fakta persidangan mengenai adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Kesepakatan tersebut bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun sebelumnya produk tersebut dinilai pernah gagal diterapkan.
Menurut JPU, kebijakan itu dilakukan tanpa kajian komprehensif dan tidak melibatkan para pakar pendidikan yang berkompeten.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pejabat Eselon I dan II maupun ahli pendidikan,” ujar JPU Roy Riadi.
Sebaliknya, kebijakan strategis tersebut justru melibatkan orang-orang dekat terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Dugaan Aliran Dana Investasi
JPU juga mengungkap fakta mencolok terkait aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Terdakwa Nadiem, yakni PT AKAB.
Total investasi tersebut disebut mencapai USD 786 juta, atau setara sekitar Rp207 triliun, yang waktunya beriringan dengan lonjakan nilai aset pribadi terdakwa.








