JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Muhammad Kerry Adrianto Riza Penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp13,4 triliun

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Persidangan digelar Jumat (13/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, dengan tujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Cecar 6 PNS Saksi Kasus Korupsi Timah, Sekdin ESDM Yulius Tak Tahu Soal Terbitnya IUJP: Kewenangannya Gubernur

Rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza
    Penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp13,4 triliun (kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun).
  • Agus Purwono
    Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Yoki Firnandi
    Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Sani Dinar Saifuddin
    Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Gading Ramadhan Joedo
    Penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.
  • Dimas Werhaspati
    Penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.
  • Riva Siahaan
    Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Edward Corne
    Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  • Maya Kusmaya
    Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
Baca Juga  Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Hakim Jadwalkan Ulang

Penyimpangan dari hulu hingga hilir
Perkara ini mencakup penyimpangan dalam tata kelola energi dari sektor hulu hingga hilir, yang terbagi dalam sejumlah klaster, yakni minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, serta sewa terminal penyimpanan BBM.
Dalam fakta persidangan, terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat perusahaan dalam proses sewa kapal pengangkutan dan penyewaan storage BBM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *