AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Persidangan digelar Jumat (13/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, dengan tujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza
Penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp13,4 triliun (kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun). - Agus Purwono
Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar. - Yoki Firnandi
Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar. - Sani Dinar Saifuddin
Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar. - Gading Ramadhan Joedo
Penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun. - Dimas Werhaspati
Penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta. - Riva Siahaan
Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar. - Edward Corne
Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar. - Maya Kusmaya
Penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
Penyimpangan dari hulu hingga hilir
Perkara ini mencakup penyimpangan dalam tata kelola energi dari sektor hulu hingga hilir, yang terbagi dalam sejumlah klaster, yakni minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, serta sewa terminal penyimpanan BBM.
Dalam fakta persidangan, terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat perusahaan dalam proses sewa kapal pengangkutan dan penyewaan storage BBM.








