AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan lembaga peradilan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa, yakni Muhammad Arief Nuryanta (MAN), Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.
Kelima terdakwa merupakan aparatur di lingkungan peradilan yang didakwa menerima suap terkait putusan bebas (onstlag) terhadap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022. Putusan bebas tersebut menyebabkan terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO itu terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp17 triliun.
Dalam perkara ini, JPU menilai para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor CPO. Majelis Hakim kala itu menyatakan perbuatan korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Akibatnya, para pelaku usaha di balik ekspor CPO tersebut terbebas dari kewajiban pembayaran uang pengganti triliunan rupiah. Dugaan praktik suap itu kemudian terungkap melalui penyidikan lanjutan ke Kejaksaan untuk penuntutan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, SH, MH, dengan JPU Triyana, SH, Prabowo, SH, dan Sigit Sambodo, SH hadir mewakili tim penuntut umum.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, dan Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai martabat lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Perbuatan para terdakwa mencederai martabat lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan,” tegas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.
Rincian Tuntutan Pidana
🔹 Muhammad Arief Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
Pidana penjara: 15 tahun
Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp15,7 miliar (atau diganti 6 tahun penjara bila tidak dibayar)
🔹 Djuyamto (Hakim PN Jakarta Pusat)
Pidana penjara: 12 tahun
Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp9,5 miliar (atau diganti 5 tahun penjara bila tidak dibayar)
🔹 Agam Syarif Baharudin (Hakim PN Jakarta Pusat)
Pidana penjara: 12 tahun
Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp6,2 miliar (atau diganti 5 tahun penjara bila tidak dibayar)
🔹 Ali Muhtarom (Hakim PN Jakarta Pusat)
Pidana penjara: 12 tahun
Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan








