JPU Tuntut 5 Aparatur Peradilan Kasus Suap Vonis Bebas Ekspor CPO, MAN Dituntut 15 Tahun Penjara

Para terdakwa mendengarkan tuntutan JPU, di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan lembaga peradilan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa, yakni Muhammad Arief Nuryanta (MAN), Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.

Kelima terdakwa merupakan aparatur di lingkungan peradilan yang didakwa menerima suap terkait putusan bebas (onstlag) terhadap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022. Putusan bebas tersebut menyebabkan terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO itu terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp17 triliun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus PJBG, Ahli BUMN dan Ahli Perjanjian Jabarkan Mekanisme Keputusan, PH Michael Shah Sebut Direksi PGN Telah Jalankan Fiduciary Duty

Dalam perkara ini, JPU menilai para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor CPO. Majelis Hakim kala itu menyatakan perbuatan korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Akibatnya, para pelaku usaha di balik ekspor CPO tersebut terbebas dari kewajiban pembayaran uang pengganti triliunan rupiah. Dugaan praktik suap itu kemudian terungkap melalui penyidikan lanjutan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, SH, MH, dengan JPU Triyana, SH, Prabowo, SH, dan Sigit Sambodo, SH hadir mewakili tim penuntut umum.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Percepat Pengerjaan Jalan di Pulau Lepar Toboali

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, dan Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai martabat lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Perbuatan para terdakwa mencederai martabat lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan,” tegas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

Baca Juga  Sidang Korupsi Kredit BNI: Ketua Majelis Hakim Tolak Kehadiran Ahli Dr. Hernold Makawimbang

Rincian Tuntutan Pidana

🔹 Muhammad Arief Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)

Pidana penjara: 15 tahun

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp15,7 miliar (atau diganti 6 tahun penjara bila tidak dibayar)

🔹 Djuyamto (Hakim PN Jakarta Pusat)

Pidana penjara: 12 tahun

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp9,5 miliar (atau diganti 5 tahun penjara bila tidak dibayar)

🔹 Agam Syarif Baharudin (Hakim PN Jakarta Pusat)

Pidana penjara: 12 tahun

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp6,2 miliar (atau diganti 5 tahun penjara bila tidak dibayar)

🔹 Ali Muhtarom (Hakim PN Jakarta Pusat)

Pidana penjara: 12 tahun

Denda: Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *