JPU Tegaskan Unsur Korupsi Terbukti, Ira Puspadewi Bantah Ambil Keuntungan Akuisisi PT JN

Para terdakwa mendengarkan Replik yang dibacakan oleh JPU.

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah (Replik) tanggapan dari nota pembelaan (pledoi).

Selain Ira, dua terdakwa lain yang turut disidangkan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) serta Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024). Ketiganya didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022. Dalam perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Afra Maya: Talenta Muda Bersinar di Indonesian Idol 2025

Dalam sidang replik, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Penuntut Umum sebagai wakil dari negara dan pemerintah Republik Indonesia berpendapat semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan bertitik tolak pada kepentingan umum dan masyarakat Indonesia,” tegas JPU di awal pembacaan replik.

JPU menyatakan bahwa dalil-dalil pembelaan para terdakwa telah dijawab secara yuridis dalam surat tuntutan.

“Perbuatan para terdakwa telah jelas dan lengkap tergambar dalam replik yang kami bacakan. Seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar JPU.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Bangka, Boy: UKW Harus Jadi Prioritas 

JPU menegaskan bahwa pembelaan yang mendasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan UU BUMN tidak relevan, karena peristiwa pidana terjadi pada 2019–2022.

“Yang berlaku adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Tipikor 1999 jo. 2001,” tegas JPU.

Menurutnya, konsep keuangan BUMN tetap termasuk dalam keuangan negara, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XI/2013 dan 59/PUU-XVI/2018.

JPU juga menegaskan bahwa KPK berwenang melakukan penghitungan kerugian negara melalui Unit Akuntansi Forensik internalnya.

Baca Juga  Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Mengintimidasi Wartawan

“Hal ini telah diperkuat oleh putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012,” jelas jaksa.

JPU menolak klaim penasihat hukum yang menyebut auditor KPK tidak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *