AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto. Dari keterangan saksi, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang dinilai sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek pada periode kepemimpinan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut JPU, fakta persidangan mengungkap bahwa sejumlah kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia justru ditetapkan tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan, mulai dari tingkat direktur hingga pejabat eselon satu.
“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat, bukan pejabat resmi yang memahami substansi dan teknis pendidikan,” ujar JPU Roy Riadi kepada awak media.
Ia menambahkan, kondisi tersebut memicu kesenjangan komunikasi yang sangat ekstrem. Bahkan, berdasarkan keterangan di persidangan, terdapat pejabat setingkat direktur yang tidak pernah bertemu langsung maupun memperoleh evaluasi kinerja dari pimpinan kementerian.






