JPU Tegaskan Kasus Chromebook Kemendikbudristek Murni Penegakan Hukum

Nadiem Makarim saat membacakan pledoi. (Foto istimewa)

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek berjalan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama proses peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Menurut Parade, tim penasihat hukum telah menyampaikan pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa dan menjadi satu kesatuan dokumen pembelaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Nilai Pledoi Djuyamto Tak Berdasar, Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan

“Pada prinsipnya kami menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. Namun terhadap beberapa poin yang disampaikan, kami akan memberikan tanggapan resmi dalam replik pada persidangan berikutnya tanggal 9 Juni 2026,” ujar Parade kepada wartawan.

JPU menilai terdapat sejumlah narasi dalam pledoi yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah klaim terdakwa mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga  Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, "Saya Bukan Teroris"

“Salah satu poin yang kami kritisi adalah klaim mengenai keuntungan negara Rp3,9 triliun. Fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut,” kata Parade.

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan yang diungkap dalam persidangan, Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya memiliki harga sekitar Rp3 juta per unit justru diadakan dengan harga mencapai sekitar Rp6 juta per unit.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan argumentasi terdakwa yang menyatakan tidak menyarankan program pengadaan tersebut, sementara anggaran pengadaan muncul ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga  Ketika Lidah Lebih Tajam dari Pisau: Bertahan dari Serangan Psikologis NPD

Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya pihak Google dalam dakwaan, Parade menjelaskan bahwa fokus perkara berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal terdakwa melalui keterkaitan dengan aplikasi Gojek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *