AYODESA.COM – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan. Dalam dakwaan JPU, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pada sidang pembacaan nota keberatan persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum Tom mengatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. PH menyebut tak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Hal itu tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Atas hal tersebut JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong. JPU mengatakan eksepsi Tom masuk materi pokok perkara. Surat dakwaan yang disusun telah menguraikan secara lengkap, cermat dan jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan Tom. Jaksa mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini.
“Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” urai JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut JPU mengatakan surat dakwaan Tom juga memenuhi syarat formil dan materil. Jaksa mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini.
“Surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah di tandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” lanjut JPU.






