JPU Sanggupi Panggil Eks Gubernur Babel Erzaldi Pekan Depan di Sidang Kasus Korupsi Lahan NKI

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Kotawaringin-Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka. Kamis (27/2/2025)

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Erzaldi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Kotawaringin-Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Hakim Nyatakan Sidang Bos Sriwijaya Hendry Lie Berlanjut, JPU Siapkan 50 Saksi

Mulanya, ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, merespons terdakwa H. Marwan yang beberapa kali menyampaikan agar Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman yang paling mengetahui terkait naskah kerjasama PT NKI-Pemprov Babel.

“Ya, JPU dihadirkan ya Pak Gubernurnya (periode 2017-2022), dihadirkan ya Pak Erzaldi Rosman,” kata ketua majelis hakim Sulistiyanto, dalam sidang lanjutan di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025).

JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menyanggupi akan menghadirkan Erzaldi Rosman sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga  PT BSAL Kirim Balok Timah ke Gudang Tantra Logistic, IUP dan Smelter Diduga Sudah Lama Tak Beroperasi

“Siap, kami hadirkan pekan depan,” tegas salah satu JPU.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 saksi yaitu Sekda Babel 2016-2019 Yan Megawandi, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel M Haris, ASN Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Sean dan Zulyati ASN di UPT KPHP Sigambir Kotawaringin.

H. Marwan mengatakan yang meneken naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan adalah Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan Direktur PT NKI Ari Setioko.

“Dialah (Erzaldi Rosman) yang paling mengetahuinya, Kalau Ari kan sudah terdakwa, kami juga. Tinggal dia, hadirkan Erzaldi di persidangan, ini menyangkut nasib kami berlima (terdakwa). Jadi sangat penting dihadirkan,” kata H. Marwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *