JPU Resmi Limpahkan Empat Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan TIK

Foto docs

AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, pada Senin (8/12/2025) resmi melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020–2022 ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti terkait perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Lisa Rachmat Sebut Ada Kesalahan Penyebutan Status Dalam Dakwaan

“Hari ini penuntut umum melimpahkan perkara empat berkas atas nama Nadiem Anwar Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuningsih, dan atas nama Ibrahim Arief alias Ibam,” ujar Roy dalam keterangannya.

Roy menjelaskan bahwa pelimpahan ini menandai langkah lanjutan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Pihaknya kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.

“Kita menunggu penetapan sidang tentunya dari Majelis Hakim dan kita siap menyidangkan perkara itu,” ujarnya.

Baca Juga  Permudah Akses Informasi, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

Dalam pelimpahan itu, JPU menyerahkan berkas empat terdakwa yang disebut berperan dalam dugaan penyimpangan pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS. Proyek tersebut disebutkan menimbulkan kerugian negara akibat pengaturan spesifikasi laptop dan proses pengadaannya.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

  1. Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
  2. Mulyatsyah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
  3. Ibrahim Arief, konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
  4. Sri Wahyuningsih, pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
Baca Juga  PN Sungailiat Vonis Residivis Narkotika 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS yang dinilai merugikan keuangan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *