AYODESA.COM, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Cs.
Langkah banding tersebut ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar pada Kamis dan Jumat, 26–27 Februari 2026 lalu.
Meski mengajukan banding, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan karena terdapat sejumlah poin krusial dalam tuntutan jaksa yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam amar putusan.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangannya,Selasa (3/3/2026).






