AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan secara rinci dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara perintangan penyidikan yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan pihak lainnya.
Paparan tersebut disampaikan JPU Asef Priyanto dan Syamsul Bahri usai persidangan yang digelar pada Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli.
Dalam persidangan, tim JPU menghadirkan empat orang saksi fakta serta satu orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa.
“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap adanya perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Toyota Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto kepada awak media.
JPU menjelaskan, modus yang digunakan para terdakwa dilakukan dengan cara menitipkan dana kepada pihak showroom. Uang tersebut terlebih dahulu ditukarkan dari mata uang dolar Amerika Serikat melalui Money Changer Dolarindo oleh pihak bernama Vesti, kemudian hasil penukaran ditransfer ke rekening Showroom Zaida.
Dalam proses transaksi tersebut, terungkap pula bahwa Ariyanto diduga menggunakan identitas pemilik showroom guna menyamarkan asal-usul dan kepemilikan dana.








