AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai seluruh dalil dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Djuyamto dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025), JPU menyampaikan secara tegas bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi seluruhnya.
“Dalil pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak memiliki dasar fakta maupun hukum yang kuat. Semua unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
JPU pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya serta menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 29 Oktober 2025.






