JPU Nilai Pledoi Djuyamto Tak Berdasar, Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan

JPU menyerahkan salinan Replik

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai seluruh dalil dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Djuyamto dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025), JPU menyampaikan secara tegas bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi seluruhnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, PH Tian Bachtiar Nilai JPU Akui Ada Kekeliruan Dakwaan

“Dalil pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak memiliki dasar fakta maupun hukum yang kuat. Semua unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya serta menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 29 Oktober 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *