AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Perkara yang teregister dengan nomor 110-111-112/Pidsus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bachtiar (mantan Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzzaki (aktivis/buzzer). Mereka didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh ketiganya berupaya menggagalkan proses penanganan perkara melalui skema social engineering dan pemberitaan dengan narasi negatif, serta diduga menghilangkan barang bukti. Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi di sektor CPO, yang kemudian menimbulkan dugaan adanya pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Effendi, S.H., M.H., agenda utama adalah pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
JPU menegaskan bahwa seluruh dalil dalam eksepsi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Segala keberatan yang disampaikan penasihat hukum pada hakikatnya telah masuk pada ranah pembuktian, sehingga tidak sepatutnya diajukan pada tahap eksepsi. Dengan demikian, kami memohon agar seluruh eksepsi tersebut dikesampingkan,” tegas JPU di ruang sidang.
Jaksa juga menolak tudingan bahwa surat dakwaan kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Dakwaan telah disusun secara sistematis dan memenuhi unsur formil maupun materiil, serta telah menggambarkan secara lengkap rangkaian perbuatan terdakwa beserta peran masing-masing,” ujar JPU.
Terkait tudingan penggunaan putusan perdata dan laporan lembaga lain sebagai dasar dakwaan, JPU menegaskan hal itu sah secara hukum.
“Penuntut umum tidak menjadikan putusan perdata sebagai dasar tunggal, melainkan sebagai bagian dari alat bukti yang mendukung adanya keterkaitan antara tindakan hukum perdata dan tindak pidana yang sedang diperiksa,” jelasnya.
JPU juga menolak argumen bahwa dakwaan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas advokasi atau kebebasan berekspresi.








