JPU Kejagung Hadirkan Ahli Ekonomi Lingkungan Pada Sidang Eks Kadis ESDM Babel

Sidang Kadis ESDM Babel di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Sidang tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dengan terdakwa eks Kadis ESDM Babel yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani terus berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini menghadirkan saksi ahli ekonomi lingkungan Prof. Dr. Suparmoko, Rabu (30/10/2024).

Suparmoko dalam keterangannya sebagai saksi ahli menerangkan mengenai ruang lingkup Ekonomi Lingkungan, yaitu lingkungan sumber daya alam harus dipelihara, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, karena lingkungan itu sendiri memiliki jasa dan merupakan aset negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pj Gubernur Babel Sugito Raih Penghargaan di Ajang Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2024

“Kerusakan lingkungan menjadi perhatian khusus, dimana kondisinya harus dipertahankan. Siapa yang merusak lingkungan wajib mengganti atau membayar kepada negara. Setiap individu berhak mendapat atau menikmati lingkungan yang baik, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

Suparmoko juga menjawab pertanyaan JPU, terkait metode yang menjadi acuan kerusakan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan dihitung atas kehilangan manfaat dari lingkungan dan harus dipulihkan kembali manfaat dari lingkungan,” jawabnya.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fahrurozy, dipersidangan membandingkan keterangan saksi dalam keterangan saksi pada BAP, saksi menerangkan kerusakan lingkungan atas pertambangan batubara bukan pertambangan timah.

Baca Juga  Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

“Apakah saksi mengetahui, hari ini saksi diminta keterangannya terkait pertambangan timah, bukan batubara seperti BAP saksi,” tanyanya.

“Iya saya tau, itu hanya contoh perusakan lingkungan akibat tambang,” jawab Suparmoko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *