AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan merampungkan penyampaian tanggapan atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap hakim. Sidang digelar Rabu (25/2/ 2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Replik tersebut disampaikan untuk menjawab seluruh dalil pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum, baik terkait dakwaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, maupun dakwaan tindak pidana suap. Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.
Dalam salah satu poin krusial, JPU menegaskan keyakinannya terhadap total aliran dana suap sebesar Rp60 miliar. Keyakinan tersebut didasarkan pada bukti cek serta dokumen catatan tangan yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurut jaksa, dari total dana yang diminta, hanya sekitar Rp32 miliar yang diyakini benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan majelis hakim.
“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i,” ujar Andi Setyawan dalam persidangan.






