AYODESA.COM – JAKARTA – Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli, pada persidangan Gunawan Muhammad atas dugaan pemalsuan surat tanah di Pramuka Ujung. Sidang perkara Gunawan tercatat dengan nomer 462/Pid.3/2024/PN JKT Pst, dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Yagus dalam keterangannya mengatakan terkait permasalahan sengketa lahan yang menjadi perdebatan, menyebut tanah bekas eigendom verponding adalah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dengan adanya undang-undang No. 5 tahun 1960, pasal 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hukum agrarian berdasarkan pada hukum adat.
“Sehingga perlu ada suatu pernyataan pengakuan penghormatan terhadap kepemilikan adat atau wilayah, tetapi didalam kontek pertanahan yang penting adalah bagaimana membuktikan adanya suatu penguasaan penggunaan tanah itu, didukung adanya data fisik dan data yuridis yang dimaksud didalam ketentuan-ketentuan pendaftran tanah,” katanya.
Lebih lanjut Yagus juga menjelaskan perlunya pernyataan dari calon pemegang hak atau pemohon, harus menjamin bahwa dokumen yang dimohonkan adalah benar dikuasai pemohon, tidak dalam sengketa pihak lain.
“Pemohon menjamin bahwa dokumen yang disampaikan, pemohon benar telah menguasai bidang tanah tersebut, yang tidak dalam sengketa, tidak dipermasalahkan oleh pihak lain, juga bukan merupakan asset barang milik negara atau barang milik daerah serta bukan masuk dalam Kawasan hutan,” terang Yagus.
Sementara Zerry Syafrial selaku tim kuasa hukum Gunawan, ditemui awak media usai persidangan mengatakan yang disampaikan saksi ahli merupakan theoritis, sejalan dengan disampaikan pada fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya.
“Apa yang disampaikan ahli, justru memperkuat apa yang telah kami upayakan pada persidangan sebelumnya untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, katanya.
Zerry juga menyampaikan bahwa PT Bumi Tentram Waluya (BTW), merasa memiliki hak keperdataan atas kepemilikan lahan. Meskipun hak kepemelikan BTW itu berdasarkan pengajuan Eigendom Verponding 15550 dan dalam persidangan sebelumnya BPN telah megklarifikasi, bahwa BPN tidak bisa menentukan bahwa lahan yang dimaksud adalah tanah barat.
“Intinya lahan tersebut dikembalikan kepada siapa yang memliki bukti fisik dan yuridis yang paling kuat,” jelasnya.
Zerry juga menambahkan terkait posisi hukum pembayaran kerohiman oleh BTW kepada yang menempati lahan, sebelum adanya SP3L adalah menyalahi aturan.








