JPU Hadirkan Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Ini katanya!

Foto Gunawan beserta kuasa hukumnya

AYODESA.COM-JAKARTA- Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjadikan Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terpaksa harus duduk di kursi persidangan menjadi terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024), seakan membuka babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Ahmad Fadhil Hidayah staff Dinas Cipta Karya, Ahli Perencanaan Tata Ruang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Budi Utama Tegaskan Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak Pada Bansos

Fadhil dalam keterangannya mengatakan bahwa pada saat awal permasalahan muncul, dirinya mengaku tidak mengalami, tetapi mengetahui terkait pembebasan lahan di tahun 1997.

“Saya tidak mengalami permasalahan itu, tetapi saya mengetahui atas pembebasan lahan tahun 1997 silam,” terangnya.

“Keberatan Yang Mulia, bagaimana saksi bisa menerangkan, saksi tidak mengalami kejadian tersebut,” tegas Adnan selalu penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim menengahi dengan mengatakan bahwa saksi boleh mengetahui tanpa harus mengalami.

“Dengarkan dulu keterangan dari saksi. Saksi bisa atau boleh tahu tanpa harus mengalami. Pengertiannya tahu, tidak harus mengalami berdasarkan apa yang diketahui saksi,” terang Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *