AYODESA.COM, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terus berlanjut. , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kebudayaan, para saksi yakni: Cucu Lithasari, Aa Rukanda, Hilman Hadi Purnomo, Rofiqoh, Loly Dwita, Lilin Ekuardi, Sumantoro, M Rifa’i dan Rahma Alvira. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp36 miliar. Kerugian tersebut merujuk pada nilai kegiatan dalam dokumen APBD Tahun 2022–2024. Dalam perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, dan pihak swasta pemilik EO Booth Produksi (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Dari 9 saksi yang dihadirkan JPU, nama Cucu Lithasari menjadi sorotan. Diketahui dalam persidangan, Cucu Lithasari pernah menjabat sebagai Kabid Pemanfaatan di Disbud DKI Jakarta periode tahun 2020 s/d 2023. Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Henry Wardhana, Triadi Tjandra Kusuma, SH., MH kepada redaksi ayodesa.com, Jumat (15/8/2025) menerangkan, bahwa dalam keterangannya Cucu tidak mengetahui adanya kegiatan pelaksanaan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBBK) yang diduga Fiktif, yang dilakukan oleh Terdakwa Arif dengan Terdakwa M Fairza Maulana (Kenta).
Selanjutnya PH Triadi juga menjelaskan, bahwa saksi Cucu selaku Kabid Pemanfaatan periode 2020 s/d 2023 terkait kesaksiannya, Cucu mengatakan dalam rapat saksi Cucu mengatakan adanya arahan Terdakwa Iwan (Kadisbud) untuk menunjuk Terdakwa Arif adalah tidak benar dan dibantah oleh Terdakwa Iwan.
”Saat itu rapat terkait milad Bang Japar diadakan H-1 yang mana semua kelengkapan acara sudah siap dan sudah ditunjuk langsung oleh Terdakwa Kenta, sehingga saat itu Terdakwa Iwan hanya mempersilahkan, mengingat kegiatan tinggal besoknya,” bebernya.
PH Tri juga menerangkan, Dimana saksi Cucu ada menerima uang dari Terdakwa Arif pada tahun 2024 sebesar Rp102 juta, dengan alasan uang tersebut adalah pinjaman untuk kegiatan dinas tahun 2024. Tri selaku PH dari Terdakwa Iwan menilai, hal tersebut tak lazim.
“Menurut kami Kuasa Hukum itu adalah alasan yang mengada-ada, setelah kami dalami keteranganny, saksi cucu tak dapat menjelaskan kegiatan apa dan kenapa uang tersebut belum dikembalikan. Padahal acara dan pencairan sudah keluar, bahkan malah disita oleh Penyidik, sehingga terlihat kebohongan dari saksi Cucu yang menyatakan itu adalah pinjaman,” jelasnya.
Menurut tim PH Terdakwa Iwan Henry Wardhana, dari Keterangan saksi Cucu terkait tak mengetahuinya kegiatan yang diduga fiktif tersebut, juga dibantah oleh Terdakwa Kenta.








