JPU Hadirkan Para Saksi Untuk Pembuktian Dakwaan Kasus Tom Lembong

Tim JPU kasus Tom Lembong didepan awak media, di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kembali dipersidangkan dengan agenda mengumpulkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Adapun saksi yang dihadirkan JPU kali ini, adalah Yudi Wahyudi yang merupakan ASN Kementan, Fatwa Renganis, Agus Andriani, Prasetyo Widroiharto (Kepala Divisi PPI), Firmansyah (Direktur Keuangn PPI), Irsan (Senior Konsorsium PPI), Fahri Mahardi (Divisi bahan pokok PPI) dan Abinzar Abdul Rahman (swsata).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ketua Dekranasda Pangkalpinang Dukung Festival Fashion dan Kriya Sebagai Promosi Produk Lokal 

Tryana selaku Tim JPU disela waktu skors persidangan mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang akan memberikan keterangan pembuktian atas dakwaan JPU. Terkait puncak musim giling dan ketentuan Permen Perindag 527, saat terdakwa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Dari saksi Yudi Wahyudi kita mendapatkan fakta bahwa musim giling di Indonesia itu sekitar bulan Mei sampai November, kemudian musim produksinya itu di bulan Juni sampai November, sedangkan PI di tahun 2015 semasa Tom Lembong itu di bulan Oktober. Sehingga berdasarkan Permen Perindag 527, itu ada ketentuan yang diabaikan, yaitu terkait tidak boleh melakukan importasi dimasa puncak giling di Indonesia,” tegas Tryana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *