JPU Hadirkan Ahli Waris Girik Beri Kesaksian Kasus Tanah Gunawan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan Gunawan Muhammad alias Yayang, atas dugaan pemalsuan surat yang membuat dirinya menjadi terdakwa bersama Sa’ad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024), dengan ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo. Para saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya adalah Ichsanul Kamil Syarif, Jumhana alias Acep dan Jelly Eviana.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  LSM Koperlink Nilai Kasus Gunawan Muhammad Terkesan Dipaksakan

Ichsanul selaku analisis barang milik negara, Direktorat Binamarga Kementerian PU, dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa tanah yang menjadi pokok permasalahan yang berlokasi di Pramuka Ujung, sudah dibebaskan tahun 1962 dan memastikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah girik bukan eigendom verponding.

“Tahun 1962 sudah dibebaskan, dibangun proyek jalan Bypass. Kami pastikan tanah yang dibebaskan berdasarkan surat girik bukan eigendom,” jelasnya.

Gunawan didampingi anaknya dalam persidangan Muhammad Sultan Hafizh, Jumhana ahli waris

Sementara Jumhana alias Acep, selaku ahli waris pemilik tanah yang selama ini menjadi permasalahan, menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik dari kakeknya yang telah diwariskan kepada ayahnya dan kemudian ke dirinya.

Baca Juga  Jadwal Sidang Gunawan Muhammad Simpang Siur, LSM Koperlink Angkat Bicara

“Tanah ini milik kakek saya, yang sudah diwariskan kepada ayah saya kemudian ke saya. Tanah ini ada surat giriknya, dari kakek saya dulu,” katanya.

Terkait hubungan dirinya dengan para Gunawan Muhammad, didepan persidangan Acep menjelaskan bahwa Gunawan hanya sebagai kuasa jual dari tanah warisnya.

“Tahun 2000 saya menguasakan tanah girik yang berada di Pramuka Ujung kepada Gunawan, untuk dijual,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *