AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Prof Agus Surono ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, untuk dimintai keterangannya pada perkara gratifikasi dengan terdakwa Rudi Suparmono Ketua PN Surabaya. Dirinya didakwa karena diduga menerima gratifikasi dari Pengacara Lisa Rachmat atas perkara Gregorius Ronald Tannur.
Agus Surono didepan Majelis Hakim menyampaikan pendapat sebagai ahli, bahwa untuk dapat tidaknya dimintai pertanggung jawaban ini, selama unsur-unsur tindak pidana terpenuhi yaitu, subjek tindak pidana, adanya suatu perbuatan yang divalidasi sebagai perbuatan yang bersalah menurut ketentuan pidana, adanya suatu kecakapan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan tidak ada alasan menghapus pidana.
“Kalau semua unsur tersebut terpenuhi, maka hal itu bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh subjek tindak piadana tadi,” terangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Hakim anggota Adi Saputra juga menanyakan kepada ahli Agus Surono terkait “Meeting of the minds”, yaitu kesepakatan bersama antara dua pihak atau lebih mengenai suatu perbuatan atau tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.








