JPU Hadirkan 3 Saksi Terdakwa Trio Eks Kepala Dinas ESDM Babel

Foto suasana sidang di Ruang Wirjono Projodikoro

AYODESA.COM-JAKARTA-Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan trio eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yakni Suranto Wibowo, Amir Sahbana, dan Rusbani yang hadir secara daring, karena statusnya menjadi tahanan di Pangkalpinang.

Diketahui, para terdakwa didakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejati Babel Dalami Aliran Uang Terkait Korupsi Rp 30,4 M, Kabarnya Kepala BWS Ikut Kecipratan

Dalam sidang yang digelar di Ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni Agus (Direktur PT Indo Metal), Hendro (Direkturu CV Tri Selaras) dan Kohen (Direktur CV Aldo Atha Andara).

Sidang diketuai Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono. Dalam persidangan dari keterangan para saksi, keberadaan perusahaan-perusahaan yang menampung hasil timah ilegal di IUP PT Timah mulai terungkap.

Baca Juga  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Seperti halnya Agus selaku Direktur PT Indo Metal di muka sidang mengungkap, walau mengantongi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), tetapi tidak melakukan penambangan sama sekali. Menurutnya yang menambang di lokasi IUP adalah masyarakat. Meskipun demikian menariknya peralatan tambang yang digunakan sangat canggih dan mahal, contohnya ekskavator.

“Kami bekerja berdasarkan SPK yang dikeluarkan PT Timah. Di sana yang menambang memang ilegal di IUP PT Timah. Itu rakyat pak,” jelasnya.

Hal ini sontak disinggung oleh Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, mengapa tidak langsung dikerjakan, bila memang memiliki IUP dar PT Timah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *