AYODESA.COM-JAKARTA-Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan trio eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yakni Suranto Wibowo, Amir Sahbana, dan Rusbani yang hadir secara daring, karena statusnya menjadi tahanan di Pangkalpinang.
Diketahui, para terdakwa didakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni Agus (Direktur PT Indo Metal), Hendro (Direkturu CV Tri Selaras) dan Kohen (Direktur CV Aldo Atha Andara).
Sidang diketuai Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono. Dalam persidangan dari keterangan para saksi, keberadaan perusahaan-perusahaan yang menampung hasil timah ilegal di IUP PT Timah mulai terungkap.
Seperti halnya Agus selaku Direktur PT Indo Metal di muka sidang mengungkap, walau mengantongi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), tetapi tidak melakukan penambangan sama sekali. Menurutnya yang menambang di lokasi IUP adalah masyarakat. Meskipun demikian menariknya peralatan tambang yang digunakan sangat canggih dan mahal, contohnya ekskavator.
“Kami bekerja berdasarkan SPK yang dikeluarkan PT Timah. Di sana yang menambang memang ilegal di IUP PT Timah. Itu rakyat pak,” jelasnya.
Hal ini sontak disinggung oleh Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, mengapa tidak langsung dikerjakan, bila memang memiliki IUP dar PT Timah.






