JPU Cecar 6 PNS Saksi Kasus Korupsi Timah, Sekdin ESDM Yulius Tak Tahu Soal Terbitnya IUJP: Kewenangannya Gubernur

Selama persidangan beberapa kali JPU mengkonfrontir data di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Tampak eks Kadis ESDM Babel, Amir Syahbana tertangkap kamera sempat bersender ke dinding ruang sidang, Rabu (18/9/2024). foto: dok ayodesa.com
Selama persidangan beberapa kali JPU mengkonfrontir data di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Tampak eks Kadis ESDM Babel, Amir Syahbana tertangkap kamera sempat bersender ke dinding ruang sidang, Rabu (18/9/2024). foto: dok ayodesaa.com

AYODESA.COM-JAKARTA – Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga kini (2024) Julius Sinaga, mengungkapkan penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah kewenangan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini disampaikan Julius saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dengan terdakwa tiga eks Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lagi, Kejati Babel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Manggar Rp 18 Miliar

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Andi dan anghota tim jaksa lainnya menanyakan soal proses penerbitan IUJP. “Coba jelaskan bagaimana alur proses terbitnya IUJP untuk beberapa perusahaan pertimahan yang tadi disebutkan,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.

Menjawab pertanyaaan JPU, Julius mengatakan, “IUJP awalnya diajukan secara resmi oleh pemohon dalam hal ini perusaahaan ke Gubernur (Kepulauan Bangka Belitung). Jadi surat permohonan diajukan ke Gubernur, nah dari gubernur secara teknis diturunkan ke Dinas ESDM untuk verifikasi,” kata Julius.

Baca Juga  Mantan Dirut RSUD Bangka Selatan Muhammad Fauzan Diduga Dikeroyok, Terduga Pelaku Sempat Keluarkan Pistol

JPU kemudian bertanya lagi, “Apakah ada pelimpahan wewenang dari gubernur ke dinas (ESDM) ?” cecar JPU.

Julius mengatakan tidak mengetahui perihal terbitnya IUJP. “Tidak tahu,” tegas Julius.

“Apakah diverifikasi,” kata JPU.

“Harusnya diverifikasi. Tidak ada laporan. Kewajiban IUJP gubernur, 2015 sampai 2024, tidak pernah ada laporan IUJP, tidak pernah ada permasalahan, aturannya pengawasan enam bulan sekali,” ujar Julius yang menjabat Kasi Pertambangan Mineral Logam ESDM Babel 2015-2018.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *