AYODESA.COM-JAKARTA – Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga kini (2024) Julius Sinaga, mengungkapkan penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah kewenangan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikan Julius saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dengan terdakwa tiga eks Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Andi dan anghota tim jaksa lainnya menanyakan soal proses penerbitan IUJP. “Coba jelaskan bagaimana alur proses terbitnya IUJP untuk beberapa perusahaan pertimahan yang tadi disebutkan,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.
Menjawab pertanyaaan JPU, Julius mengatakan, “IUJP awalnya diajukan secara resmi oleh pemohon dalam hal ini perusaahaan ke Gubernur (Kepulauan Bangka Belitung). Jadi surat permohonan diajukan ke Gubernur, nah dari gubernur secara teknis diturunkan ke Dinas ESDM untuk verifikasi,” kata Julius.
JPU kemudian bertanya lagi, “Apakah ada pelimpahan wewenang dari gubernur ke dinas (ESDM) ?” cecar JPU.
Julius mengatakan tidak mengetahui perihal terbitnya IUJP. “Tidak tahu,” tegas Julius.
“Apakah diverifikasi,” kata JPU.
“Harusnya diverifikasi. Tidak ada laporan. Kewajiban IUJP gubernur, 2015 sampai 2024, tidak pernah ada laporan IUJP, tidak pernah ada permasalahan, aturannya pengawasan enam bulan sekali,” ujar Julius yang menjabat Kasi Pertambangan Mineral Logam ESDM Babel 2015-2018.








