AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bangka Belitung mencecar 3 bos perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi lahan PT Narina Keysa Imani (NKI) di Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Kamis petang (20/2/2025).
Ketiganya yaitu Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Hadir dalam dalam sidang lahan 1.500 hektar itu 5 terdakwa yaitu H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi berlanjut.
Raden Laurencius Johny Widyotomo dan Datuk H Ramli Sutanegara dalam keterangannya mengatakan PT SAML dan PT FAL baru pada tahun 2024 mengetahui kalau lahan perkebunan mereka masuk ke lahan konsesi PT NKI yang 1500 hektar.
Kedua bos tersebut menyatakan berani merambah lahan PT NKI, lantaran berlandaskan hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Awalnya saat mengajukan tahun 2023 tidak masuk dalam konsesi PT NKI. Baru tahu setelah 2024,” kata Datuk Ramli.
Sementara itu Raden Johny, mengatakan PT FAL bisa berinvestasi perkebunan sawit 824 hektar berawal tawaran Kades Subariat. Saat ditawari ternyata ada 3 perusahaan yang berminat salah satunya adalah PT FAL.
“Ditawari oleh Kades Subariat. Waktu itu ada 3 perusahaan yang ikut selain PT FAL ada PT THEP dan CV NIKO. Kontes dulu siapa yang siap. PT FAL lalu menawarkan kasih kebun plasma 25 persen untuk masyarakat,” kata Raden Johny.
“Januari 2023 mengajukan telaah BPKH, tidak ditulis ada izin dan dinyatakan areal penggunan lainnya (APL),” sambungnya.
Kemudian Raden Johny melanjutkan, ajukan izin OSS lalu masuk BPN, Dinas Tata Ruang keluar PKPR, lanjut lakukan UKL UPL.
“Izin berbasis resiko tapi belum efektif jawaban kementerian BKPM dan Kementerian Pertanian akan keluarkan jika kasus ini selesai. Dapat izin 824 hektare dari pengajuan 1200 hektare,” urainya.
Dari lahan tersebut, Raden Johny mengatakan sebagian besar adalah banyak lahan kebun warga.
“Sebanyak 535 hektar sanggup ganti rugi tanam tumbuh masyarakat. Besar ganti rugi Rp20 juta per hektar dikalikan 535 hektare total Rp10 miliar lebih. Uangnya diserahkan ke warga langsung di balai desa kantor Kepala Desa, disaksikan kades,” ujar Raden Johny.








